Posts

Showing posts with the label Pendidikan

BOS UNTUK BUKU DAN LKS PADA MADRASAH

Image
  Ada perubahan yang fundamental pada Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Juknis BOP RA/BOS Madrasah) tahun 2025, khususnya tentang penggunaan dana BOS untuk pengadaan Buku LKS dan Buku Pembelajaran pada Madrasah dan RA, yaitu dibolehkannya dana BOS untuk pembelian buku dan LKS (Lembar Kerja Siswa) . Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep. Dirjen Pendis) No. 6042 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Таhun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah. Dimana dalam lampiran halaman pertamanya disebutkan dibolehkannya penggunaan dana BOS untuk kegiatan Non Rutin dan Non Fisik Madrasah/RA khususnya untuk pembelian Modul, LKS/LKPD, dan Buku. Begitu juga dihapusnya larangan untuk membeli LKS yang semula terte...

SISTEM PERHITUNGAN PAJAK PPH 21 VERSI TPG PAI 2019

Image
Setelah sebelumnya di tahun 2018; sistem perhitungan Pajak khusus untuk Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (TPG GPAI) atau lebih dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi PAI menerapkan Tunjangan Pajak Progresif/Pph 21 Non final; maka pada tahun 2019 ini Dirjen Pendidikan Islam khususnya Direktorat PAI-nya kembali mengubah ketentuan tersebut, dengan menggunakan Sistem Perhitungan Pph 21 Pajak Final. Ada perbedaan mendasar; tentang dua sistem perhitungan pajak ini, khususnya berkaitan dengan Tunjangan Sertifikasi GPAI. Kalau sistem perhitungan pertama (progresif), besarnya persentasi pajak ditentukan oleh : Besarnya Gaji Netto dan Gaji Pokok serta banyaknya tanggungan Guru PAI (anak dan suami/isteri) yang nantinya akan menentukan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sedangkan sistem perhitungan PPH 21 final persentasi pajaknya hanya   ditentukan oleh Pangkat/Golongan Guru PAI.   Dua sistem perhitungan ini sebenarnya telah saya bahas (walaupun secara sing...

SISTEM PERHITUNGAN SERTIFIKASI GURU PAI 2018

SEBAGAIMANA telah diketahui bahwa perhitungan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) PAI tahun 2018 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya dimana perubahan ini terjadi khususnya pada perhitungan pajaknya. Pada tahun sebelumnya perhitungan pajak berdasarkan pada Gaji pokok dan golongan guru PAI, dimana Guru PAI dibawah gol III mendapatkan pajak 0%, Gol III 5% dan Golongan IV 15% dari TPG atau Gaji pokoknya. Sementara pada TPG tahun 2018, pajak hanya dikenakan pada Penghasilan Kena Pajaknya saja. Jadi Penghasilan guru PAI (Gaji+TPG/GajiPokok) sebulan harus dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dulu, baru dapat diketahui   Penghasilan Kena Pajaknya dan berapa persen pajaknya. Hal ini sesuai dengan PP nomor 80 tahun 2010,    pasal 2. DOWNLOAD Mekanisme perhitungannya adalah sebagai berikut: 1)      Penghasilan netto sebulan       =    …………….. (a) 2)      PTKP*)  ...