BOS UNTUK BUKU DAN LKS PADA MADRASAH
Ada perubahan yang fundamental pada Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Juknis BOP RA/BOS Madrasah) tahun 2025, khususnya tentang penggunaan dana BOS untuk pengadaan Buku LKS dan Buku Pembelajaran pada Madrasah dan RA, yaitu dibolehkannya dana BOS untuk pembelian buku dan LKS (Lembar Kerja Siswa). Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep. Dirjen Pendis) No. 6042 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Таhun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah. Dimana dalam lampiran halaman pertamanya disebutkan dibolehkannya penggunaan dana BOS untuk kegiatan Non Rutin dan Non Fisik Madrasah/RA khususnya untuk pembelian Modul, LKS/LKPD, dan Buku. Begitu juga dihapusnya larangan untuk membeli LKS yang semula tertera di point ke 10 hal 44 tentang larangan pada Kepdirjen Pendis Nomor 2067 Tahun 2025 (DOWNLOAD).
Kalau sebelumnya dan sampai terbitnya Juknis BOP RA/BOS Madrasah Tahun 2025, di madrasah-madrasah dan RA tidak dibolehkan mengunakan dana BOS untuk pembelian buku LKS sehingga kerap kali di "lingkungan Madrasah" terjadi (pasar gelap) jual beli buku LKS walaupun sebenarnya pada prinsipnya madrasah dilarang untuk menjual buku lKS namun di Pihak orang tua kadang terjadi “keterpaksaaan” dalam membeli buku LKS ini demi untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya dalam mendapatkan pembelajaran yang lebih baik di madrasah. Dengan adanya Perubahan kedua Kepdirjen Pendis ini; maka Pihak Madrasah bisa membantu orang tua siswa dengan mengadakan LKS melalui dana BOS yang ada, walaupun pada realitanya tentu (mungkin) tidak semua LKS dapat diadakan oleh Pihak madrasah mengingat ketercukupan dana BOS Madrasah masing-masing yang berbeda satu sama lain. Namun paling tidak, madrasah diberikan keluwesan dalam penggunaan dana bos untuk pengadaan/pembelian buku LKS.
Dalam perubahan kedua Juknis BOP RA dan BOS Madrasah inipun dijelaskan tentang Buku pembelajaran yang diperbolehkan dibeli dengan menggunaan dana BOS, yaitu Buku khusus buku agama dan keagamaan yang sudah dinilai oleh Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. Adapun rincian Buku-buku agama dan keagamaan ini terakhir tertuang adalam Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama Nomor 140 Tahun 2024 Tentang Buku Pendidikan Agama Yang Layak Terbit Tahun 2024 (DOWNLOAD). Jika kita ingin melihat perkembangannya dapat dilihat di https://pbpa.kemenag.go.id

Comments
Post a Comment