STRUKTUR ORGANISASI MASJID

Masjid adalah tempat ibadah Umat Islam yang selain berfungsi sebagai tempat pelaksanaan shalat berjamaah juga merupakan sebuah institusi dan juga organisasi. Bahkan masjid merupakan sebuah organisasi yang kompleks mengingat berbagai kegiatan dilaksanakan di dalam masjid seperti kegiatan - kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an, penyaluran santunan-santunan sosial (zakat wakaf, dll), penerimaan tamu, dan sebagainya. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid selain turut memegang peranan dalam aktivitas pendidikan dan sosial kemasyarakatan juga berperan sebagai pusat penerangan dan kemiliteran.
Karena begitu kompleksnya fungsi sebuah masjid, maka tidak salah jika ada yang berpendapat bahwa masjid merupakan Manifestasi dari sebuah Pemerintahan, karena berbagai perwujudan pemerintah terlaksana di dalam masjid, baik pada pribadi-pribadi pemimpin pemerintahan yang menjadi imam/khatib maupun di dalam ruangan-ruangan masjid yang dijadikan tempat-tempat kegiatan pemerintahan dan syura (musyawarah).

Layaknya sebuah organisasi, masjidpun mempunyai struktur organisasi. Struktur organisasi adalah suatu bagan yang bertujuan membagi tugas dalam berbagai pusat kegiatan atau melaksanakan tugas yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang sudah dirumuskan dalam organisasi. Struktur organisasi akan menggambarkan fungsi masing-masing bagian batas wewenang yang dimilikinya, luas tanggung jawab yang harus dipikulnya, hubungannya dengan bagian lain, atasannya dan bawahannya. Struktur organisasi masjid dapat disederhanakan atau dikembangakan sesuai dengan program dan tujuan dari sebuah masjid yang mungkin berbeda antara masjid yang satu dengan masjid yang lainnya. Tergantung pada mekanisme kerja organisasi masjid tersebut.

Struktur organisasi masjid sekurang-kurangnya terdiri dari :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Bidang Idarah
5. Bidang Imarah
6. Bidang Ri’ayah

Masing-masing bidang dalam struktur organisasi tersebut di atas dilaksanakan dan diberikan tanggungjawab kepada seorang pengurus sesuai Bidangnya masing-masing. Dimana masing – masing pengurus mengemban tugas dan tanggung jawab selama masa kepengurusannya. Karena itu pengurus atau kepengurusan sebuah masjid sebaiknya mempunyai masa jabatan tertentu, misalnya 2 tahun, 3 tahun atau selama-lamanya 5 tahun. Semua personalia kepengurusan sebaiknya juga mengikut sertakan unsur-unsur jamaah yang terdiri dari remaja/pemuda, tokoh agama dan tokoh masyakarat sekitarnya.

Dalam Lampiran Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ.II/802 Tahun 2014,(download KLIK DISINI) tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid ditetapkan bahwa untuk masa kepengurusan masjid ditetapkan selama 3 dan 5 tahun, sesuai dengan tipologi masjidnya, yaitu untuk Masjid Negara* masa kepengurusannya adalah selama 5 tahun, sedangkan untuk masjid Nasional*1, Masjid Raya*2, Masjid Agung*3 dan Masjid Besar*4 serta masjid Jami*5 berlaku selama 3 tahun.



Idarah adalah kegiatan pengelolaan masjid yang menyangkut perencanaan, pengorganisasi, pengadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan. Karena itu Struktur kepengurusan masjid, khususnya Bidang Idarah, selain dikepalai oleh Ketua atau Kordinator Bidang Imarah, jika memungkinkan dapat dibantu oleh Seksi-seksi :
1. Perencanaan
2. Administrasi
3. Dokumen

Imarah adalah kegiatan memakmurkan masjid sebagai tempat peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dan lain-lain. Karena itu,dari bidang Imarah dapat dibentuk Seksi:
1. Peribadatan
2. Pendidikan dan Keterampilan
3. PHBI dan Dakwah
4. Sosial Kemasyarakat (Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf)
5. Remaja Masjid, dll

Ri’ayah adalah kegiatan Pemeliharaan masjid. Dari bidang Ri’ayah dapat dibentuk seksi-seksi :
1. Pemeliharaan Bangunan dan Kebersihan
2. Peralatan dan Perlengkapan
3. Lingkungan dan Pertamanan Masjid
4. Keamanan, dll (sesuai kebutuhan)


____________________________________
Note :
* Masjid Negara adalah masjid yang berada di ibu Kota Negara Indonesia dan menjadi pusat kegiatan keagamaan keagamaan tingkat kenegaraan
*1 Masjid Nasional adalah masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Masjid Nasional dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Provinsi
*2 Masjid Raya adalah masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi, ditetapkan oleh Gubernur atas Rekomendasi dari Kepala Kanror Wilayah Kementerian Agama sebagai Masjid Raya dan menjadi pusat kegiatan keagamaan di tingkat Pemerintahan Provinsi.
*3 Masjid Agung adalah masjid yang berada di Ibu Kota Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota sebagai Masjid Agung atas rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta menjadi pusat kegiatan keagamaan yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota.
*4 Masjid Besar adalah masjid yang berada di Kecamatan, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat Kecamatan atas Rekomendasi Kepala KUA Kecamatan,sebagai Masjid Besar, dan menjadi pusat kegiatan social keagamaan yang dihadiri oleh Camat,Pejabat serta Tokoh Masyarakat Tingkat Kecamatan.
*5 Masjid Jami adalah masjid yang terletak di pusat pemukiman masyarakat di wilayah Pedesaan/Kelurahan.





Comments

  1. https://mbahgurusukimin.blogspot.com/
    struktur lengkap

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

EXCEL UNTUK LEGER DAN RAPORT

CONTOH SK PENGURUS MASJID

SKP DAN LAPORAN KINERJA BULANAN DALAM SATU APLIKASI : @NIK ASN