MENGURUS E - TILANG



Hari ini saya ingin berbagi pengalaman; saat saya terkena tilang. Hari itu, saya lupa membawa dompet saat berangkat kerja, otomatis segala surat menyurat berkaitan dengan kendaraan bermotor saya tertinggal juga, karena SIM dan STNK selalu saya simpan dalam dompet.

Pulang kerja saya putuskan untuk pulang melalui jalan alternatif, dengan maksud untuk menghindari razia polisi, namun Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak; walaupun saya sudah berusaha untuk mengindar dari operasi razia polisi terhadap kendaraan bermotor, dengan melewati jalan-jalan yang tidak pernah dilaksanakan operasi razia, namun ternyata pada hari itu razia dilaksanakan di jalan alternatif yang saya lewati; sayapun tidak dapat mengindarinya dan terjaring razia simpatik.

Pada saat giliran saya diperiksa surat menyurat kendaraan bermotor, saya katakan pada Pak Polisi bahwa saya ketinggalan dompet dan surat-menyurat kendaraan saya, tapi Pak polisi tidak dapat menerima alasan saya dan tetap menilang saya.

“Kalau Bapak tidak dapat menunjukan SIM dan STNK, maka kendaraan Bapak harus ditinggal sebagai jaminan dan kami beri surat Tilang” Kata Pak Polisi. Wah… kalau sampai kendaraan saya ditinggal; repot lagi urusannya karena kendaraan inilah satu-satu alat saya untuk berangkat ke tempat kerja. Kemudian  sayapun berusaha menelpon isteri dan meminta dia membawakan SIM dan STNK saya. Sekitar 45 menit kemudian isteri sayapun membawakan SIM dan STNK saya dan sayapun menunjukannnya pada Pak Polisi dengan harapan saya tidak jadi kena tilang. Tapi ternyata surat tilang saya tidak dapat dicabut, saya tetap mendapat surat tilang namun hanya dianggap tidak membawa SIM. Alhamdulillah lah, yang penting kendaraan saya tidak jadi dibawa pak polisi dan hanya STNK saya yang dijadikan jaminan.

Sayapun diberi Surat Tilang warna Biru, Pak polisi pun memberikan keterangan bahwa:
1.    Saya melanggar Undang-Undang nomor  22  tahun  2009 tentang  lalu lintas dan angkutan jalan, utamanya pasal 288 ayat 2 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

2.    Nanti saya akan menerima sms yang berisi tentang waktu sidang dan denda yang harus dibayar jika saya ingin membayarnya tanpa melalui sidang pengadilan.

Satu hari kemudian pun saya mendapat SMS dari ETILANG yang isinya
“No. pembayaran Tilang (BRIVA) anda 229xxxxxxxxxxxx. Lakukan Pembayaran Rp. 150.000 di BRI atau transfer melalui ATM bank lain sebelum H-4 dari tanggal sidang 15-03-2018”

Saya pun meminta info kepada teman-teman yang pernah kena tilang mengenai besaran denda yang harus dibayar setelah mengikuti sidang karena tidak membawa SIM. Ternyata dendanya bervariasi dari 0 rupiah sampai 100.000,- sesuai dengan putusan hakim. Sayapun berfikir sejenak apakah harus bayar denda tanpa sidang (Rp. 150.000) atau bayar denda setelah mengikuti putusan hakim di pengadilan. Namun Setelah mempertimbangkan segala hal, khususnya waktu yang dihabiskan untuk mengikuti sidang (ANTRIANNYA), sayapun memutuskan untuk langsung melakukan pembayaran e-tilang dengan transfer di ATM BRI. 


Caranya ternyata sangat mudah sekali :
1.      Transfer denda dengan menu BRIVA di atm BRI (caranya klik DISINI)
2.      Simpan Slip pembayarannya
3.      Datang ke Polres (wilayah kita kena tilang) khususnya bagian Satlantas dan tunjukan surat tilang dan slip setoran e-tilang kita
4.      Tak cukup lama, petugaspun menyerahkan STNK yang dijadikan jaminan tilang kita.

TIPS
Periksa dan perhatikan kelengkapan kendaraan anda agar tidak kena tilang
Jika terlanjur kena tilang; Jangan sekali-kali memberikan sesuatu/uang kepada polisi agar kita tidak kena tilang, karena kalau kita memberikan uang sama saja artinya kita memberikan uang suap.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat penyuap dan penerima suap.”(HR. IBNUMAJAH)

Turuti segala aturan, kalaupun kena denda tilang tidak seberapa kok! (dibandingkan dengan laknat Allah dan rasul-Nya)




Comments

  1. Mantap infonya, thanks sharingnya

    ReplyDelete
  2. Your Affiliate Money Making Machine is ready -

    Plus, getting it set up is as easy as 1--2--3!

    Here are the steps to make it work...

    STEP 1. Choose which affiliate products the system will promote
    STEP 2. Add push button traffic (this LITERALLY takes 2 minutes)
    STEP 3. See how the system grow your list and up-sell your affiliate products for you!

    Do you want to start making money??

    Click here to make money with the system

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

EXCEL UNTUK LEGER DAN RAPORT

CONTOH SK PENGURUS MASJID

SKP DAN LAPORAN KINERJA BULANAN DALAM SATU APLIKASI : @NIK ASN