Posts

Showing posts from June, 2018

SISTEM PERHITUNGAN SERTIFIKASI GURU PAI 2018

SEBAGAIMANA telah diketahui bahwa perhitungan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) PAI tahun 2018 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya dimana perubahan ini terjadi khususnya pada perhitungan pajaknya. Pada tahun sebelumnya perhitungan pajak berdasarkan pada Gaji pokok dan golongan guru PAI, dimana Guru PAI dibawah gol III mendapatkan pajak 0%, Gol III 5% dan Golongan IV 15% dari TPG atau Gaji pokoknya. Sementara pada TPG tahun 2018, pajak hanya dikenakan pada Penghasilan Kena Pajaknya saja. Jadi Penghasilan guru PAI (Gaji+TPG/GajiPokok) sebulan harus dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dulu, baru dapat diketahui   Penghasilan Kena Pajaknya dan berapa persen pajaknya. Hal ini sesuai dengan PP nomor 80 tahun 2010,    pasal 2. DOWNLOAD Mekanisme perhitungannya adalah sebagai berikut: 1)      Penghasilan netto sebulan       =    …………….. (a) 2)      PTKP*)                                         =    …………….. (dikurangi) 3)      Penghasilan kena pajak