Posts

Showing posts with the label Pendidikan

SISTEM PERHITUNGAN PAJAK PPH 21 VERSI TPG PAI 2019

Image
Setelah sebelumnya di tahun 2018; sistem perhitungan Pajak khusus untuk Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (TPG GPAI) atau lebih dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi PAI menerapkan Tunjangan Pajak Progresif/Pph 21 Non final; maka pada tahun 2019 ini Dirjen Pendidikan Islam khususnya Direktorat PAI-nya kembali mengubah ketentuan tersebut, dengan menggunakan Sistem Perhitungan Pph 21 Pajak Final. Ada perbedaan mendasar; tentang dua sistem perhitungan pajak ini, khususnya berkaitan dengan Tunjangan Sertifikasi GPAI. Kalau sistem perhitungan pertama (progresif), besarnya persentasi pajak ditentukan oleh : Besarnya Gaji Netto dan Gaji Pokok serta banyaknya tanggungan Guru PAI (anak dan suami/isteri) yang nantinya akan menentukan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sedangkan sistem perhitungan PPH 21 final persentasi pajaknya hanya   ditentukan oleh Pangkat/Golongan Guru PAI.   Dua sistem perhitungan ini sebenarnya telah saya bahas (walaupun secara sing...

SISTEM PERHITUNGAN SERTIFIKASI GURU PAI 2018

SEBAGAIMANA telah diketahui bahwa perhitungan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) PAI tahun 2018 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya dimana perubahan ini terjadi khususnya pada perhitungan pajaknya. Pada tahun sebelumnya perhitungan pajak berdasarkan pada Gaji pokok dan golongan guru PAI, dimana Guru PAI dibawah gol III mendapatkan pajak 0%, Gol III 5% dan Golongan IV 15% dari TPG atau Gaji pokoknya. Sementara pada TPG tahun 2018, pajak hanya dikenakan pada Penghasilan Kena Pajaknya saja. Jadi Penghasilan guru PAI (Gaji+TPG/GajiPokok) sebulan harus dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dulu, baru dapat diketahui   Penghasilan Kena Pajaknya dan berapa persen pajaknya. Hal ini sesuai dengan PP nomor 80 tahun 2010,    pasal 2. DOWNLOAD Mekanisme perhitungannya adalah sebagai berikut: 1)      Penghasilan netto sebulan       =    …………….. (a) 2)      PTKP*)  ...

Juknis TPG 2018 versus Juknis TPG 2017

Setelah digadang-gadang, akhirnya Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam dipublikasikan juga pada akhir bulan April 2018. Juknis ini resmi gunakan sebagai pedoman dalam penyaluran TPG bagi Guru PAI tahun 2018 dengan dituangkannya ke dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pendidikan Islam Nomor 6871 Tahun 2017 yang ditandatangani pada tanggal 12 Desember 2017 ( DOWNLOAD ). Kalau kita melihat dan membandingkannya dengan   Kepdirjen 5371 tahun 2017 (Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2017) maka akan kita temui perbedaan yang mendasar, diantaranya : 1.       Sertifikat sertikasi Guru PAI Dalam Juknis tahun 2017, salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang Guru Mata Pelajaran PAI (Guru PAI) adalah memiliki sertifikat pendidik Bidang Studi PAI yang diterbitkan oleh LPTK PTKIN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama, sehingga hanya guru PAI yang memilik...