JUKNIS PENYALURAN TPG PAI TAHUN 2017



Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya keluar juga Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam  (PAI) tahun 2017. Juknis ini dikeluarkan oleh Dirjen Pendis dengan Nomor Surat Keputusan 2377 ditandatangani pada tanggal 25 April 2017, karena baru ditanda tangani di akhir April 2017 maka juknis ini baru diterima oleh Kantor Kemenag Kabupaten di awal bulan Mei 2017.

Juknis ini sedikit terlambat jika dibandingkan dengan Juknis untuk Pencairan Guru Profesi untuk Guru Madrasah yang telah dipublikasi pada bulan April 2017 (Kep Dirjen Pendis No.7394  Tahun 2016).

Jika dibandingkan dengan Juknis tahun sebelumnya, yaitu Juknis tahun 2016 (Kep Dirjen pendis No.5377 Tahun 2016), Juknis Tahun 2017 ini memiliki seedikit perbedaan, diantaranya.
  

ADANYA JUKNIS UNTUK PAI/PENGAWAS PNS DAN NON PNS
Kalau di tahun 2016 Juknis yang mengatur pencairan tunjangan profesi guru (TPG) PAI hanya diatur dalam 1 Surat Keputusan/1 Juknis, maka untuk tahun 2017, Juknis Penyaluran TPG di atur dalam 2 Juknis, juknis pertama khusus mengatur penyaluran TPG PAI Bukan PNS (Kep Dirjen PendisNo. 7933 Tahun 2016)  sedangkan Juknis yang kedua mengatur pencairan TPG PAI PNS dan Pengawas Guru PAI PNS (Kep Dirjen PendisNo. 2344 Tahun 2017).

ADANYA KRITERIA KHUSUS
Dalam Juknis Penyaluran TPG Guru PAI tahun 2017, disebutkan bahwa kriteria penerima TPG Guru PAI dan Pengawas selain ada kriteria umum juga ada kriteria khususnya.
Kriteria umum penerima TPG Guru PAI dan pengawas Guru PAI diantaranya seperti memiliki NUPTK, NRG,Sertifikat Pendidik, SKMT dan SKBK dan lain-lain, Sedangkan kriteria khusus yang diamanatkan oleh  Kep Dirjen Pendis No. 2344 Tahun 2017 diantaranya adalah ….

Guru PAI yang memiliki sertifikat Pendidik PAI tetapi belum S1 dan sudah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 66 berhak menerima TPG 

Jika kita sekilas membaca bunyi pasal point kriteria khusus di atas, maka agak aneh rasanya didengar di telinga, karena pada umumnya Guru PAI yang sudah bersertifikasi itu pasti sudah S1, tetapi maksud pada ayat point di atas adalah…..

Pertama; Guru PAI yang memiliki Sertifikat Pendidik (dan dia sudah memiliki Ijazah S1 ketika mendapat mendapatkan Sertifikat pendidiknya) tetapi S1 belum diakui di SK Kepangkatannya (masih Golongan II)  maka guru PAI tersebut belum berhak menerima Tunjangan TPG.

Kedua; yang termasuk dalam maksud point pertama di atas, juga dapat menerima tunjangan TPG APABILA memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 66, yaitu :
1.      Mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun, atau
2.      Mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a

NAMUN, yang perlu diperhatikan dalam pasal pengecualian ini adalah, perhitungan usia dan masa kerja di atas adalah PER 1 DESEMBER 2013, bukan pertanggal, bulan dan tahun sekarang. karena di PP tersebut jelas disebutkan: Dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini,,,,,, (PP ditandatangani tanggal 1 Desember 2008).

Selain itu, yang disebutkan juga dalam kriteria khusus penerima TPG PAI Tahun 2017 adalah Guru PAI yang memiliki sertifikat Pendidik PAI tetapi S1 nya tidak linier maka guru tersebut tetap berhak menerima TPG. Inilah mungkin adalah salah satu kriteria yang meringankan bagi Penerima TPG tahun 2017, karena ada banyak Guru PAI yang memiliki sertifikat Pendidik Sebagai Guru PAI Namun mempunyai Ijazah S1 Jurusan Non PAI.

Demikian, sekilas info tentang Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2017 dan beberapa perbedaan dengan tahun 2016. Semoga Bermanfaat.

Comments

  1. Your Affiliate Money Making Machine is waiting -

    Plus, making money online using it is as simple as 1, 2, 3!

    Here is how it works...

    STEP 1. Choose affiliate products you intend to promote
    STEP 2. Add some PUSH button traffic (it LITERALLY takes JUST 2 minutes)
    STEP 3. See how the system grow your list and sell your affiliate products on it's own!

    Are you ready to start making money???

    Get the full details here

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

EXCEL UNTUK LEGER DAN RAPORT

CONTOH SK PENGURUS MASJID

SKP DAN LAPORAN KINERJA BULANAN DALAM SATU APLIKASI : @NIK ASN