MENGURUS E - TILANG
Hari ini saya ingin berbagi
pengalaman; saat saya terkena tilang. Hari itu, saya lupa membawa dompet
saat berangkat kerja, otomatis segala surat menyurat berkaitan dengan kendaraan
bermotor saya tertinggal juga, karena SIM dan STNK selalu saya simpan dalam
dompet.
Pulang kerja saya putuskan untuk
pulang melalui jalan alternatif, dengan maksud untuk menghindari razia polisi,
namun Untung tak
dapat diraih, malang tak dapat ditolak; walaupun saya sudah berusaha
untuk mengindar dari operasi razia polisi terhadap kendaraan bermotor, dengan melewati
jalan-jalan yang tidak pernah dilaksanakan operasi razia, namun ternyata pada
hari itu razia dilaksanakan di jalan alternatif yang saya lewati; sayapun tidak
dapat mengindarinya dan terjaring razia simpatik.
Pada saat giliran saya diperiksa
surat menyurat kendaraan bermotor, saya katakan pada Pak Polisi bahwa saya
ketinggalan dompet dan surat-menyurat kendaraan saya, tapi Pak polisi tidak
dapat menerima alasan saya dan tetap menilang saya.
“Kalau Bapak tidak dapat
menunjukan SIM dan STNK, maka kendaraan Bapak harus ditinggal sebagai jaminan
dan kami beri surat Tilang” Kata Pak Polisi. Wah… kalau sampai kendaraan saya
ditinggal; repot lagi urusannya karena kendaraan inilah satu-satu alat saya untuk
berangkat ke tempat kerja. Kemudian
sayapun berusaha menelpon isteri dan meminta dia membawakan SIM dan STNK
saya. Sekitar 45 menit kemudian isteri sayapun membawakan SIM dan STNK saya dan
sayapun menunjukannnya pada Pak Polisi dengan harapan saya tidak jadi kena
tilang. Tapi ternyata surat tilang saya tidak dapat dicabut, saya tetap
mendapat surat tilang namun hanya dianggap tidak membawa SIM. Alhamdulillah lah, yang penting kendaraan saya tidak jadi dibawa pak polisi dan hanya STNK saya yang dijadikan jaminan.
Sayapun diberi Surat Tilang warna
Biru, Pak polisi pun memberikan keterangan bahwa:
1. Saya
melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun
2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan, utamanya pasal 288 ayat 2 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat
menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
2. Nanti
saya akan menerima sms yang berisi tentang waktu sidang dan denda yang harus
dibayar jika saya ingin membayarnya tanpa melalui sidang pengadilan.
Satu hari kemudian pun saya
mendapat SMS dari ETILANG yang isinya
“No. pembayaran Tilang (BRIVA) anda 229xxxxxxxxxxxx. Lakukan Pembayaran
Rp. 150.000 di BRI atau transfer melalui ATM bank lain sebelum H-4 dari tanggal
sidang 15-03-2018”
Saya pun meminta info kepada
teman-teman yang pernah kena tilang mengenai besaran denda yang harus dibayar
setelah mengikuti sidang karena tidak membawa SIM. Ternyata dendanya bervariasi
dari 0 rupiah sampai 100.000,- sesuai dengan putusan hakim. Sayapun berfikir sejenak apakah harus bayar
denda tanpa sidang (Rp. 150.000) atau bayar denda setelah mengikuti putusan
hakim di pengadilan. Namun Setelah mempertimbangkan segala hal, khususnya waktu
yang dihabiskan untuk mengikuti sidang (ANTRIANNYA), sayapun memutuskan untuk
langsung melakukan pembayaran e-tilang dengan transfer di ATM BRI.
Caranya ternyata sangat mudah sekali :
1. Transfer
denda dengan menu BRIVA di atm BRI (caranya klik DISINI)
2. Simpan
Slip pembayarannya
3. Datang
ke Polres (wilayah kita kena tilang) khususnya bagian Satlantas dan tunjukan surat
tilang dan slip setoran e-tilang kita
4. Tak
cukup lama, petugaspun menyerahkan STNK yang dijadikan jaminan tilang kita.
TIPS
Periksa dan perhatikan
kelengkapan kendaraan anda agar tidak kena tilang
Jika terlanjur kena tilang; Jangan
sekali-kali memberikan sesuatu/uang kepada polisi agar kita tidak kena tilang,
karena kalau kita memberikan uang sama saja artinya kita memberikan uang suap.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Allah melaknat penyuap dan penerima suap.”(HR. IBNUMAJAH)
Turuti segala aturan, kalaupun
kena denda tilang tidak seberapa kok! (dibandingkan dengan laknat Allah dan rasul-Nya)
Mantap infonya, thanks sharingnya
ReplyDeleteYour Affiliate Money Making Machine is ready -
ReplyDeletePlus, getting it set up is as easy as 1--2--3!
Here are the steps to make it work...
STEP 1. Choose which affiliate products the system will promote
STEP 2. Add push button traffic (this LITERALLY takes 2 minutes)
STEP 3. See how the system grow your list and up-sell your affiliate products for you!
Do you want to start making money??
Click here to make money with the system