Pembayaran Sertifikasi Golongan II



Dalam Junis Penyaluran TPG Tahun 2017, yang tertuang Dalam Kepdirjen Pendis No 2344 Tahun 2017, yang ditandatangani pada bulan April 2017, ada point yang banyak diperdebatkan, yaitu Apakah Golongan II yang sudah sertifikasi berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) apa tidak....????

Kasus ini banyak terjadi karena adanya Guru yang pada awalnya diangkat menjadi CPNS dari  golongan II, namun dalam perjalanan karernya melanjutkan Studinya sampai S1 dan mengikuti Proses sertifikasi Guru PAI dengan mengandalkan Ijazah S1 tersebutnya sampai mendapatkan Sertifikat sebagai Guru PAI Profesional. Namun dalam Kepangkatannya belum atau masih dalam proses penyesuian Ijazah.

Secara eksplisit, dalam Kepdirjen No. 2344 memang tidak disebutkan apakah Gol. II tesebut mendapatkan TPG apa tidak. Namun, Dalam Kriteria khususnya disebutkan bahwa.….

Guru PAI yang mendapatkan sertifikat Pendidik PAI, namun Belum S1 dan memenuhi kriteria sebgaimana dimaksud Peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2008 pasal 66 berhak menerima TPG…. (dst)


Kalimat bergaris tebal di atas ditafsirkan sebagai Guru PAI yang berdasarkan Ijazah yang dimilikinya telah mendapatkan sertifikat pendidik, namun S1 nya tidak diakui/disesuaikan dengan kepangkatannya (masih Gol. II). Sehingga untuk kalimat tersebut ditafsirkan bahwa Gol II yang Sudah S1 namun tidak melakukan penyesuaian ijazah-kepangkatannya belum berhak untuk mendapatkan TPG (dengan catatan guru tersebut pada tanggal 1 DESEMBER 2013 belum berusia 50 dengan masa kerja 20 tahun atau tidak memiliki Gol. pangkat IV/a).

Di beberapa daerah (Kemenag Kab/Kota) telah banyak melaksanakan amanah kepdirjen ini, khususnya berkenaan dengan point tersebut di atas dengan tidak membayarkan TPG bagi Guru PAI yang telah memiliki Sertifikasi Guru PAI namun masih dalam Golongan II walaupun telah memiliki Ijazah S1 dan memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 Jam pelajaran di satminkalnya.

Namun berjalannya waktu, dan hangatnya perdebatan masalah ini, akhirnya pada tanggal 2 Oktober 2017 Dirjen Pendis mengeluarkan sebuah surat edaran (DOWNLOAD) yang ditujukan kepada seluruh Kanwil Kementerian Agama untuk mempertegas bahwa berdasarkan yurisprudensi terhadap peraturan terdahulu yang telah ada, khususnya mengenai Apakah golongan II yang telah S1 dan mendapatkan Sertifikat Pendidik berhak apa tidak untuk mendapatkan TPG, maka ditetapkanlah bahwa ….

Guru dan Pengawas PAI yang berstatus PNS dalam golongan II yang telah menyelesaikan S1/D.IV dan memiliki sertifikat guru dapat diberikan tunjangan profesi guru, sepanjang telah memenuhi beban kerja guru dan pengawas PAI sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Hal ini tentu merupakan angin segar bagi guru sertifikasi PAI yang masih Golongan II yang sebelumnya dinyatakan tidak berhak untuk menerima TPG. Dan hal ini tentu merupakan sebuah bukti bahwa bagaimanapun pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama khususnya Dirjen Pendidikan Agama Islam sangat memperhatikan nasib para guru sertifikasi -golongan II-, dimana hal ini terbukti dengan dikeluarkannya yurisprudensi terhadap peraturan tersebut.




Comments

Popular posts from this blog

EXCEL UNTUK LEGER DAN RAPORT

CONTOH SK PENGURUS MASJID

SKP DAN LAPORAN KINERJA BULANAN DALAM SATU APLIKASI : @NIK ASN