Pembayaran Sertifikasi Golongan II
Dalam Junis Penyaluran TPG Tahun 2017, yang
tertuang Dalam Kepdirjen Pendis No 2344 Tahun 2017, yang ditandatangani pada
bulan April 2017, ada point yang banyak diperdebatkan, yaitu Apakah Golongan II
yang sudah sertifikasi berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
apa tidak....????
Kasus ini banyak terjadi karena adanya Guru yang
pada awalnya diangkat menjadi CPNS dari golongan II, namun dalam perjalanan karernya
melanjutkan Studinya sampai S1 dan mengikuti Proses sertifikasi Guru PAI dengan
mengandalkan Ijazah S1 tersebutnya sampai mendapatkan Sertifikat sebagai Guru
PAI Profesional. Namun dalam Kepangkatannya belum atau masih dalam proses
penyesuian Ijazah.
Secara eksplisit, dalam Kepdirjen No. 2344
memang tidak disebutkan apakah Gol. II tesebut mendapatkan TPG apa tidak.
Namun, Dalam Kriteria khususnya disebutkan bahwa.….
Guru
PAI yang mendapatkan sertifikat Pendidik PAI, namun Belum S1 dan memenuhi kriteria
sebgaimana dimaksud Peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2008 pasal 66 berhak
menerima TPG…. (dst)
Kalimat bergaris tebal di atas ditafsirkan sebagai
Guru PAI yang berdasarkan Ijazah yang dimilikinya telah mendapatkan sertifikat
pendidik, namun S1 nya tidak diakui/disesuaikan dengan kepangkatannya (masih Gol.
II). Sehingga untuk kalimat tersebut ditafsirkan bahwa Gol II yang Sudah S1
namun tidak melakukan penyesuaian ijazah-kepangkatannya belum berhak untuk
mendapatkan TPG (dengan catatan guru tersebut pada tanggal 1 DESEMBER 2013 belum berusia 50 dengan masa kerja 20 tahun atau tidak memiliki Gol. pangkat IV/a).
Di beberapa daerah (Kemenag Kab/Kota) telah
banyak melaksanakan amanah kepdirjen ini, khususnya berkenaan dengan point tersebut di atas
dengan tidak membayarkan TPG bagi Guru PAI yang telah memiliki Sertifikasi Guru
PAI namun masih dalam Golongan II walaupun telah memiliki Ijazah S1 dan
memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 Jam pelajaran di satminkalnya.
Namun berjalannya waktu, dan hangatnya
perdebatan masalah ini, akhirnya pada tanggal 2 Oktober 2017 Dirjen Pendis
mengeluarkan sebuah surat edaran (DOWNLOAD) yang ditujukan kepada seluruh Kanwil Kementerian
Agama untuk mempertegas bahwa berdasarkan yurisprudensi terhadap peraturan
terdahulu yang telah ada, khususnya mengenai Apakah golongan II yang telah S1
dan mendapatkan Sertifikat Pendidik berhak apa tidak untuk mendapatkan TPG,
maka ditetapkanlah bahwa ….
Guru dan Pengawas PAI yang berstatus PNS dalam
golongan II yang telah menyelesaikan S1/D.IV dan memiliki sertifikat guru dapat
diberikan tunjangan profesi guru, sepanjang telah memenuhi beban kerja guru dan
pengawas PAI sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan yang
berlaku.
Hal ini tentu merupakan angin segar bagi guru
sertifikasi PAI yang masih Golongan II yang sebelumnya dinyatakan tidak berhak
untuk menerima TPG. Dan hal ini tentu merupakan sebuah bukti bahwa bagaimanapun
pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama khususnya Dirjen Pendidikan Agama
Islam sangat memperhatikan nasib para guru sertifikasi -golongan II-, dimana hal ini terbukti
dengan dikeluarkannya yurisprudensi terhadap peraturan tersebut.
Comments
Post a Comment