JUKNIS PENYALURAN TPG PAI TAHUN 2017
Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya
keluar juga Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2017.
Juknis ini dikeluarkan oleh Dirjen Pendis dengan Nomor Surat Keputusan 2377 ditandatangani
pada tanggal 25 April 2017, karena baru ditanda tangani di akhir April 2017 maka
juknis ini baru diterima oleh Kantor Kemenag Kabupaten di awal bulan Mei 2017.
Juknis ini sedikit terlambat jika dibandingkan dengan Juknis untuk Pencairan Guru Profesi untuk Guru Madrasah yang telah dipublikasi pada bulan April 2017 (Kep Dirjen Pendis No.7394 Tahun 2016).
Juknis ini sedikit terlambat jika dibandingkan dengan Juknis untuk Pencairan Guru Profesi untuk Guru Madrasah yang telah dipublikasi pada bulan April 2017 (Kep Dirjen Pendis No.7394 Tahun 2016).
Jika dibandingkan dengan Juknis tahun
sebelumnya, yaitu Juknis tahun 2016 (Kep Dirjen pendis No.5377 Tahun 2016), Juknis Tahun 2017 ini memiliki
seedikit perbedaan, diantaranya.
ADANYA JUKNIS UNTUK PAI/PENGAWAS PNS DAN NON PNS
Kalau di tahun 2016 Juknis yang
mengatur pencairan tunjangan profesi guru (TPG) PAI hanya diatur dalam 1 Surat
Keputusan/1 Juknis, maka untuk tahun 2017, Juknis Penyaluran TPG di atur dalam
2 Juknis, juknis pertama khusus mengatur penyaluran TPG PAI Bukan PNS (Kep Dirjen PendisNo. 7933 Tahun 2016) sedangkan Juknis
yang kedua mengatur pencairan TPG PAI PNS dan Pengawas Guru PAI PNS (Kep Dirjen PendisNo. 2344 Tahun 2017).
ADANYA KRITERIA KHUSUS
Dalam Juknis Penyaluran TPG Guru
PAI tahun 2017, disebutkan bahwa kriteria penerima TPG Guru PAI dan Pengawas
selain ada kriteria umum juga ada kriteria khususnya.
Kriteria umum penerima TPG Guru
PAI dan pengawas Guru PAI diantaranya seperti memiliki NUPTK, NRG,Sertifikat
Pendidik, SKMT dan SKBK dan lain-lain, Sedangkan kriteria khusus yang
diamanatkan oleh Kep Dirjen Pendis No. 2344 Tahun
2017 diantaranya adalah ….
Guru PAI yang memiliki sertifikat Pendidik PAI tetapi belum S1 dan
sudah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 pasal 66 berhak menerima TPG
Jika kita sekilas membaca bunyi
pasal point kriteria khusus di atas, maka agak aneh rasanya didengar di
telinga, karena pada umumnya Guru PAI yang sudah bersertifikasi itu pasti sudah
S1, tetapi maksud pada ayat point di atas adalah…..
Pertama; Guru PAI yang memiliki Sertifikat Pendidik (dan dia sudah
memiliki Ijazah S1 ketika mendapat mendapatkan Sertifikat pendidiknya) tetapi S1
belum diakui di SK Kepangkatannya (masih Golongan II) maka guru PAI
tersebut belum berhak menerima Tunjangan
TPG.
Kedua; yang termasuk dalam maksud point pertama di atas, juga dapat menerima tunjangan TPG APABILA memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 66,
yaitu :
1.
Mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun,
atau
2.
Mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi
angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a
NAMUN, yang perlu diperhatikan dalam pasal pengecualian ini adalah, perhitungan usia dan masa kerja di atas adalah PER 1 DESEMBER 2013, bukan pertanggal, bulan dan tahun sekarang. karena di PP tersebut jelas disebutkan: Dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini,,,,,, (PP ditandatangani tanggal 1 Desember 2008).
Selain itu, yang disebutkan juga dalam kriteria khusus penerima TPG PAI Tahun 2017 adalah Guru PAI yang memiliki sertifikat Pendidik PAI tetapi S1 nya tidak linier maka guru tersebut tetap berhak menerima TPG. Inilah mungkin adalah salah satu kriteria yang meringankan bagi Penerima TPG tahun 2017, karena ada banyak Guru PAI yang memiliki sertifikat Pendidik Sebagai Guru PAI Namun mempunyai Ijazah S1 Jurusan Non PAI.
Selain itu, yang disebutkan juga dalam kriteria khusus penerima TPG PAI Tahun 2017 adalah Guru PAI yang memiliki sertifikat Pendidik PAI tetapi S1 nya tidak linier maka guru tersebut tetap berhak menerima TPG. Inilah mungkin adalah salah satu kriteria yang meringankan bagi Penerima TPG tahun 2017, karena ada banyak Guru PAI yang memiliki sertifikat Pendidik Sebagai Guru PAI Namun mempunyai Ijazah S1 Jurusan Non PAI.
Your Affiliate Money Making Machine is waiting -
ReplyDeletePlus, making money online using it is as simple as 1, 2, 3!
Here is how it works...
STEP 1. Choose affiliate products you intend to promote
STEP 2. Add some PUSH button traffic (it LITERALLY takes JUST 2 minutes)
STEP 3. See how the system grow your list and sell your affiliate products on it's own!
Are you ready to start making money???
Get the full details here