Pembayaran Sertifikasi Golongan II
Dalam Junis Penyaluran TPG Tahun 2017, yang tertuang Dalam Kepdirjen Pendis No 2344 Tahun 2017, yang ditandatangani pada bulan April 2017, ada point yang banyak diperdebatkan, yaitu Apakah Golongan II yang sudah sertifikasi berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) apa tidak....???? Kasus ini banyak terjadi karena adanya Guru yang pada awalnya diangkat menjadi CPNS dari golongan II, namun dalam perjalanan karernya melanjutkan Studinya sampai S1 dan mengikuti Proses sertifikasi Guru PAI dengan mengandalkan Ijazah S1 tersebutnya sampai mendapatkan Sertifikat sebagai Guru PAI Profesional. Namun dalam Kepangkatannya belum atau masih dalam proses penyesuian Ijazah. Secara eksplisit, dalam Kepdirjen No. 2344 memang tidak disebutkan apakah Gol. II tesebut mendapatkan TPG apa tidak. Namun, Dalam Kriteria khususnya disebutkan bahwa.…. Guru PAI yang mendapatkan sertifikat Pendidik PAI, namun Belum S1 dan memenuhi kriteria sebgaimana dimaksud Peraturan pemerinta