BOS UNTUK BUKU DAN LKS PADA MADRASAH
Ada perubahan yang fundamental pada Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (Juknis BOP RA/BOS Madrasah) tahun 2025, khususnya tentang penggunaan dana BOS untuk pengadaan Buku LKS dan Buku Pembelajaran pada Madrasah dan RA, yaitu dibolehkannya dana BOS untuk pembelian buku dan LKS (Lembar Kerja Siswa) . Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep. Dirjen Pendis) No. 6042 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Таhun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah. Dimana dalam lampiran halaman pertamanya disebutkan dibolehkannya penggunaan dana BOS untuk kegiatan Non Rutin dan Non Fisik Madrasah/RA khususnya untuk pembelian Modul, LKS/LKPD, dan Buku. Begitu juga dihapusnya larangan untuk membeli LKS yang semula terte...