Posts

CARA CEK TAGIHAN REKENING PDAM INTAN BANJAR

Image
Bulan ini kaget dan shock rasanya mendengar tagihan rekening PDAM, yang tak biasa dibandingkan bulan-bulan sebelumnya; 200 rb_an lebih,,,,   tagihan yang fantastic bagi aku, karena tidak biasa membayar rekening PDAM sebesar itu, apalagi di bulan ini pemerintah   memberikan program dispensasi untuk rekening listrik akibat kasus corona, sayang program ini tidak berimbas pada pembayaran rekening PDAM (khususnya di daerahku). Tapi syukurlah setidaknya satu tagihan pembayaran (listrik) gratis bagiku. Kembali ke tagihan rekening PDAM yang membuatku kaget. Rasa tidak percaya melihat tagihan yang bagiku sangat besar dan tidak biasa ini. Rasa curiga mulai timbul pada diriku…..”Jangan-jangan ini karena karena petugas pencatat meteran PDAM salah mencatat pemakaian rekening PDAMku”. Akupun meng’urungkan niatku untuk membayar tagihan PDAMku dan mencoba mencari informasi berapa sebenarnya pemakaian volume air PDAM yang telah kugunakan sehingga aku harus membayar tagihan rekening yang besa

SISTEM PERHITUNGAN PAJAK PPH 21 VERSI TPG PAI 2019

Image
Setelah sebelumnya di tahun 2018; sistem perhitungan Pajak khusus untuk Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (TPG GPAI) atau lebih dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi PAI menerapkan Tunjangan Pajak Progresif/Pph 21 Non final; maka pada tahun 2019 ini Dirjen Pendidikan Islam khususnya Direktorat PAI-nya kembali mengubah ketentuan tersebut, dengan menggunakan Sistem Perhitungan Pph 21 Pajak Final. Ada perbedaan mendasar; tentang dua sistem perhitungan pajak ini, khususnya berkaitan dengan Tunjangan Sertifikasi GPAI. Kalau sistem perhitungan pertama (progresif), besarnya persentasi pajak ditentukan oleh : Besarnya Gaji Netto dan Gaji Pokok serta banyaknya tanggungan Guru PAI (anak dan suami/isteri) yang nantinya akan menentukan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sedangkan sistem perhitungan PPH 21 final persentasi pajaknya hanya   ditentukan oleh Pangkat/Golongan Guru PAI.   Dua sistem perhitungan ini sebenarnya telah saya bahas (walaupun secara singkat) dala

SKP DAN LAPORAN KINERJA BULANAN DALAM SATU APLIKASI : @NIK ASN

Image
Setiap awal tahun maka setiap Aparatur Sipil Negara atau ASN pasti disibukan dalam kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang nanti menjadi program kerja di tahun berjalan.    Dimana SKP dibuat dan ditetapkan sebagai program kerja yang wajib dilaksanakan oleh seorang ASN setelah adanya kesepakatan antara ASN dan atasannya (SKP disahkan = ditandatangani). Selanjutnya dalam tahun berjalan tersebut, setiap ASN diwajibkan merealisasikan program kerja yang yang dituangkan di dalam SKPnya dan melaporkannya kepada atasan langsung secara periodik di setiap bulannya. Bagi ASN yang berada di instansi/lembaga negara yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja atau Remunerasi, maka Laporan Bulanan merupakan salah satu syarat wajib yang harus diserahkan untuk mendapatkan tunjangan Kinerjanya. Laporan Kinerja Bulanan sangat penting dan wajib dibuat oleh setiap ASN karena laporan ini lah yang menjadi bukti terhadap capaian kinerja seorang ASN setiap bulannya. Rekapitulasi Lapora

SISTEM PERHITUNGAN SERTIFIKASI GURU PAI 2018

SEBAGAIMANA telah diketahui bahwa perhitungan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) PAI tahun 2018 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya dimana perubahan ini terjadi khususnya pada perhitungan pajaknya. Pada tahun sebelumnya perhitungan pajak berdasarkan pada Gaji pokok dan golongan guru PAI, dimana Guru PAI dibawah gol III mendapatkan pajak 0%, Gol III 5% dan Golongan IV 15% dari TPG atau Gaji pokoknya. Sementara pada TPG tahun 2018, pajak hanya dikenakan pada Penghasilan Kena Pajaknya saja. Jadi Penghasilan guru PAI (Gaji+TPG/GajiPokok) sebulan harus dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dulu, baru dapat diketahui   Penghasilan Kena Pajaknya dan berapa persen pajaknya. Hal ini sesuai dengan PP nomor 80 tahun 2010,    pasal 2. DOWNLOAD Mekanisme perhitungannya adalah sebagai berikut: 1)      Penghasilan netto sebulan       =    …………….. (a) 2)      PTKP*)                                         =    …………….. (dikurangi) 3)      Penghasilan kena pajak