JUKNIS PENYALURAN TPG PAI TAHUN 2017
Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya keluar juga Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2017. Juknis ini dikeluarkan oleh Dirjen Pendis dengan Nomor Surat Keputusan 2377 ditandatangani pada tanggal 25 April 2017, karena baru ditanda tangani di akhir April 2017 maka juknis ini baru diterima oleh Kantor Kemenag Kabupaten di awal bulan Mei 2017. Juknis ini sedikit terlambat jika dibandingkan dengan Juknis untuk Pencairan Guru Profesi untuk Guru Madrasah yang telah dipublikasi pada bulan April 2017 ( Kep Dirjen Pendis No.7394 Tahun 2016 ). Jika dibandingkan dengan Juknis tahun sebelumnya, yaitu Juknis tahun 2016 (Kep Dirjen pendis No.5377 Tahun 2016), Juknis Tahun 2017 ini memiliki seedikit perbedaan, diantaranya. ADANYA JUKNIS UNTUK PAI/PENGAWAS PNS DAN NON PNS Kalau di tahun 2016 Juknis yang mengatur pencairan tunjangan profesi guru (TPG) PAI hanya diatur dalam 1 Surat Keputusan/1 Juknis, maka untuk tahun 201